Other Information Logo
PPDBKJPGaleri
 Profil backgound
Home /
/ Komite Sekolah
Komite Sekolah

Komite Sekolah

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SEKOLAH
SMA NEGERI 29 JAKARTA


BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 1
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA / PENGURUS KOMITE SEKOLAH SMAN 29

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota Komite Sekolah SMAN 29 secara tertulis.
5. Tidak menuntut imbalan jasa.
6. Tidak cacat hukum.

Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA

1. Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan / atau oleh masyarakat.
2. Panitian persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur guru, kepala satuan pendidikan/yayasan, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus Komite SEKOLAH SMAN 29 yang ada.
3. Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis Sekolah dan Komite Sekolah SMAN 29 yang sudah ada) tentang Komite Sekolah SMAN 29 menurut keputusan ini.
4. Anggota yang dipilih oleh Panitia persiapan adalah anggota tetap yang mengikuti masa bakti sesuai aturan dalam Anggaran Dasar. Pengurus yang kemudian terpilih dapat mengangkat anggota tidak tetap sebagai anggota tambahan dengan masa bakti per 1 (satu) tahun.
5. Panitia persiapan bertugas untuk menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
6. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS

1. Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.
2. Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara terbanyak.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.
4. Menyampaikan nama pengurus dan anggota Komite Sekolah SMAN 29 kepada Kepala Sekolah untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kotamadya Jakarta Selatan.

Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS

1. Calon anggota Komite Sekolah SMAN 29 yang disepakati dalam musyawarah atau mendapatkan dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota Komite Sekolah SMAN 29 sesuai dengan jumlah anggota tetap yang disepakati dari masing-masing unsur yakni:

  • Orang tua/wali dari peserta didik yang masih aktif di Sekolah SMAN 29 sebanyak-banyaknya 50% (lima puuh persen)
  • Tokoh masyarakat/alumni sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen)
  • Pakar pendidikan sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen)

2. Anggota Tetap Komite Sekolah SMAN 29 tidak boleh berasal dari:

  • Anggota/pengurus organisasi profesi pendidik
  • Pengurus partai politik
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari Sekolah SMAN 29
  • Penyelenggara Sekolah SMAN 29
  • Pemerintah desa
  • Forum koordinasi pimpinan kecamatan
  • Forum koordinasi pimpinan daerah
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan

3. Anggota Tetap Komite Sekolah SMAN 29 berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
4. Susunan kepengurusan Komite Sekolah SMAN 29 terdiri dari ketua, sekertaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota tetap Komite Sekolah SMAN 29 secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
5. Susunan kepengurusan Komite Sekolah SMAN 29 juga terdiri dari bidang-bidang yang dipilih dari dan oleh anggota tetap Komite Sekolah SMAN 29 secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
6. Pengurus Komite Sekolah SMAN 29 sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
7. Ketua Komite Sekolah SMAN 29 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diutamakan berasal dari unsur orang tua/wali peserta didik aktif.

Pasal 5
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Struktur kepengurusan Komite SEKOLAH SMAN 29 periode 2021-2024 adalah:

Penanggungjawab : Kepala Sekolah
Ketua : Lazuhardi
Sekretaris I : Cicilia Jesi Noviandini
Sekretaris II : Totok Partono
Bendahara I : Retno Handayani
Bendahara II : Winda Rukmi

Koordinator Bidang
Kurikulum, Akademik,
Dan Non Akademik : Iwan Permana Setyo
Osis dan Ekstrakurikuler : DLiza Wahyu
Humas : Alfiah
Kewirausahaan dan Sosial : Penta Dj. Monintja
Sarana & Prasarana : Leny Irawati




(PengurusKomite/Jakarta)