Other Information Logo
PPDBKJPGaleri
 KJP backgound
Home /
/ Persyaratan KJP Plus

Persyaratan KJP Plus

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2018 :
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
3. Beita acara peninjauan lapangan
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
6. SKTM tahun 2018
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2018 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)